Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyatakan bahwa setiap hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak layak disebut sebagai hakim.
“Ketahuilah yang melakukannya (korupsi dan suap) tidak layak disebut hakim dan bukan dari golongan warga pengadilan,” ujar Farid di Jakarta, Jumat (31/8).
Hal ini dikatakan Farid ketika memberikan respon KY mengenai terulangnya OTT oleh KPK di Pengadilan Negeri Medan yang menjadikan seorang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi dan dua orang panitera pengganti menjadi tersangka kasus suap.
“Sebab yang jadi bagian dari pengadilan hanya mereka yang memegang teguh nilai kebaikan serta integritas,” kata Farid.
Kendati demikian KY dikatakan Farid kembali menyuarakan supaya masyarakat tidak berpikir negatif pada peradilan karena ulah “oknum” segelintir hakim.
“Diksi ‘oknum’ kali ini layak disebutkan, karena diyakini dengan kuat nilai kebaikan dan integritas masih jadi yang dominan pada peradilan kita,” ujar Farid.
Menurut Farid karena nilai kebaikan yang juga dominan itu, maka tidak ada alasan bagi seluruh warga pengadilan untuk malu atau rendah diri.
KY dikatakan Farid juga berharap supaya para penegak hukum dapat mengelola secara proporsional dan profesional atas kasus korupsi dan suap yang menyeret aparat pengadilan.
“Usut siapapun yang terlibat, jangan ada rantai yang terputus. Dan sebaliknya juga, rehabilitasi yang memang jelas tidak terlibat,” kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan kepercayaan masyarakat dapat kembali dibangun dengan adanya transparansi mengenai upaya “membersihkan” lembaga peradilan secara total.
Perubahan signifikan ini dikatakan Farid hanya akan dicapai dengan kesadaran individu aparat pengadilan sekaligus contoh teladan yang dipraktikkan di unsur pimpinan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan