Tersangka panitera pengganti PN Medan Helpandi mengenakan rompi tahanan saat berada dalam mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8). Hellpandi resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tersangka lainnya, yaitu Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/18. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyatakan dua pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak layak menerima promosi meskipun keduanya bukan merupakan tersangka kasus suap di PN Medan.

“Sekarang apa layak bila seseorang menerima promosi, sementara dia gagal menjadikan wilayah pengadilannya bebas dari tindak penyalahgunaan wewenang,” ujar Bayu ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (3/9).

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan menunda proses mutasi dan promosi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (28/8).

Meskipun KPK membebaskan Marsudin dan Wahyu, karena tidak memiliki cukup bukti untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka, Bayu tetap berpendapat seharusnya MA dapat membatalkan promosi untuk kedua pimpinan PN Medan ini.

Bayu menilai pembatalan promosi layak diberikan karena sebagai pimpinan keduanya dinilai gagal dalam melaksanakan manajemen pengawasan dan pembinaan di lingkungan pengadilannya.

“Kalau MA benar-benar serius menjalankan sistem hadiah dan hukuman (reward and punishment), ya batalkan saja promosinya karena mereka gagal melakukan pencegahan,” jelas Bayu.

Sementara itu juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi berpendapat MA perlu mempertimbangkan proses promosi Marsudin dan Wahyu.

“Bukan salah benar, tetapi soal kepatutan-kepatutan yang harus dipertimbangkan, karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelas Farid ketika dihubungi beberapa waktu lalu.

Farid mengatakan perlu adanya kearifan sosial untuk menjaga atmosfer kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

Sebelumnya Tim Promosi Mutasi MA akan memutasi Marsudin menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sementara Wahyu mendapatkan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Proses promosi mutasi untuk keduanya ditunda karena menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY) terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya terkait dengan OTT oleh KPK di PN Medan pada Selasa (28/8).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan