Jakarta, Aktual.com – Petugas Polda Metro Jaya mencatat 26.055 pengendara yang melanggat aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap selama 1-31 Agustus atau sebelum hingga setelah termasuk saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta.
“Jumlah pelanggaran mencapai 26.955 kasus selama Agustus 2018,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Senin (3/9).
AKBP Budiyanto menuturkan jumlah penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap berdasarkan laporan petugas yang terlibat di lapangan.
Petugas yang terlibat penindakan yakni dari Subdit Gakkum, Sat Patwal SatGatur, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Timur.
Budiyanto mengungkapkan jumlah pelanggaran terbanyak di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan mencapai 4.442 kasus.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid