Medan, Aktual.com – Personel Direktorat Polair Polda Sumatera Utara menangkap 10 kapal pukat harimau atau “trawl” yang masih beroperasi di perairan Kabupaten Batubara dan Deli Serdang.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Senin, mengatakan, aparat keamanan juga menangkap 10 nahkoda dan 13 anak buah kapal (ABK) yang menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah itu.
Penangkapan kapal tersebut, menurut dia, berdasarkan perintah Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto untuk melakukan penertiban terhadap nelayan yang masih mengoperasikan jaring pukat harimau merusak lingkungan.
“Sehubungan dengan itu, petugas Dit Pol Air mengamankan kapal yang menggunakan alat penangkap ikan ilegal tersebut,” ujar Nainggolan.
Ia mengatakan, kapal yang ditangkap aparat kepolisian itu, berada di sekitar perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid