Jakarta, Aktual.com – Polri memastikan bakal mengusut kasus dugaan ancaman dan intimidasi yang diterima Ustad Abdul Somad (UAS) dari sejumlah pihak di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, perbuatan yang berkonsekuensi hukum atau mengarah perbuatan pidana dapat ditindaklanjuti apabila UAS selaku korban membuat laporan polisi.
“Semua warga merasa diintimidasi kalau lapor polisi kami layani, tidak ada membeda-bedakan. Karena kita gak tau siapa yang mendapat intimidasi itu,” ujar Setyo, Selasa (4/9).
Untuk itu pihaknya menyarankan agar yang bersangkutan melapor. Sehingga pihak kepolisian dapat memulai penyelidikan dengan dasar surat laporan tersebut.
“Kita siap layani dan lindungi. Kami imbau (UAS) melapor ke kantor polisi terdekat. Kalau tidak melapor, maka polisi tidak akan menangani,” tambah Setyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid