Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima total 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games 2018.
“Sampai sore ini, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi terkait dengan tiket Asian Games. Ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan artinya gratifikasi itu tidak digunakan oleh pihak yang menerima. Kemudian satu laporan penerimaan yang terdiri dari dua tiket yang telah digunakan untuk menghadiri pembukaan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Namun, kata dia, KPK tidak bisa menyampaikan para pelapor 14 laporan gratifikasi itu karena memang informasi pelaporan gratifikasi itu bersifat tertutup dan dijamin oleh undang-undang.
“Kecuali yang bersangkutan sendiri menyampaikan tetapi untuk tingkatan atau level pelapor gratifikasinya ada pelapor yang menjabat sebagai Dirjen ini setingkat Eselon 1 kemudian ada pelapor yang menjabat sebagai Direktur ada juga sebagai Kepala Sub Direktorat, ada sebagai sekretaris, dan juga ada yang menjabat sebagai account representative di Ditjen Pajak,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa KPK akan mempelajari dan menganalisis karena undang-undang memberikan waktu 30 hari kerja terkait penerimaan gratifikasi tersebut.
Seraya mengingatkan, Febri pun menghimbau para pejabat untuk segera melaporkan jika memang mengetahui adanya gratifikasi serupa, sekalipun gratifikasi itu ditolak oleh para penerimanya atau memang diterima tetapi tidak pernah digunakan sama sekali.
Febri mengatakan bahwa pelaporan tersebut mencegah penerima gratifikasi dijerat tindak pidana di Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan