Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan rencana pemerintahan Jokowi untuk mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton harus ditolak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 perlu memerhatikan masukan pelaku usaha.

Prastowo berpendapat perlu adanya peran satuan tugas untuk merespons masukan dari para pelaku usaha terkait pengendalian impor.

Keberadaan satuan tugas dari berbagai pemangku kepentingan tersebut, lanjut dia, dapat kemudian melakukan langkah penyesuaian jumlah barang yang ditingkatkan pajak penghasilan impornya.

“Ini tidak semua bisa tergambar pos tarifnya. Kalau satgas berjalan, ada yang direvisi lampirannya bisa dikeluarkan atau ditambah jumlah barangnya,” ujar Prastowo, Rabu (5/9).

Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca pembayaran.

Pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran pajak penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid