Pekanbaru, Aktual.com – Pemerintah Indonesia mendeportasi 40 imigran pelanggar peraturan keimigrasian (imigratoir) ke negara asalnya di Bangladesh, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Prosesnya dilakukan dalam dua tahap, total ada 40 orang. Mereka dipindahkan terlebih dulu ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, baru kemudian dideportasi ke negara asal,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Riau Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Kamis (6/9).

Sebanyak 20 orang imigran itu sebelumnya sudah dipindahkan ke Jakarta pada 4 September lalu, sedangkan sisanya dilakukan pada Kamis ini. Puluhan warga negara Bangladesh itu mengenakan seragam warna kuning untuk memudahkan proses pengawasan.

Mereka diberangkatkan dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 175 tujuan Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 11.00 WIB. Mereka dikawal empat petugas Rudenim Pekanbaru dan dua petugas dari Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Riau.

“Seluruh pembiayaan deportasi ditanggung oleh perwakilan negara mereka di Indonesia, dalam hal ini melalui Kedutaan Besar Bangladesh,” katanya pula.

Ia mengatakan, setelah dideportasi, 40 warga Bangladesh tersebut masuk dalam daftar hitam dan tidak boleh berkunjung ke Indonesia lagi dalam periode waktu tertentu.

“Pastinya mereka dilarang datang lagi ke Indonesia. Minimal selama enam bulan setelah deportasi,” katanya lagi.

Kepala Rudenim Pekanbaru Junior M Sigalingging menambahkan, 40 imigran warga negara Bangladesh itu terdiri dari 31 orang yang ditangkap oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dan 9 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

“Mereka masuk secara legal ke Indonesia karena Bangladesh adalah salah satu negara yang bebas visa masuk ke Indonesia. Namun, ketika di Indonesia mereka melanggar peraturan keimigrasian,” katanya lagi.

Sebanyak 31 warga Bangladesh yang ditangkap oleh Lanal Dumai karena berupaya masuk secara ilegal ke Malaysia lewat perairan Riau. Mereka diduga jadi korban sindikat perdagangan manusia (human trafficking) yang menyalurkan tenaga kerja asing ke negeri jiran.

Motifnya adalah dengan menggunakan perahu kayu lewat pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan “tikus”, sehingga tidak terdeteksi oleh pihak imigrasi dari kedua negara.

Sindikat human trafficking itu berlayar melalui perairan di pesisir Riau yang berbatasan dengan Malaysia.

Ketika kapal mereka terendus oleh patroli Lanal Dumai, para warga Bangladesh itu ditelantarkan di pulau-pulau kecil di sana.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan