Jakarta, Aktual.com – Ketua Indonesia Voter Initiative for Democracy (IVID), Rikson Nababan, mengatakan polemik mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dapat diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut dia, proses peradilan melalui PTUN diharapkan lebih cepat mendapatkan kepastian hukum daripada menunggu uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA).
“Seharusnya permasalahan tersebut ditarik dan diselesaikan dengan penegakan hukum adminsitrasi saja. Di mana, hal ini dapat diujikan ke PTUN tanpa harus melakukan pengujian ke MA yang mungkin waktunya lebih lama,” ujar Rikson, Jumat (7/9).
Apabila majelis hakim di PTUN menyatakan PKPU itu melanggar tata cara prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan, kata dia, maka PKPU itu batal demi hukum.
Dia menjelaskan, penilaian ini akan menghasilkan putusan sewenang-wenang, melampaui kewenangan, atau mencampuradukan kewenangan sebagaimana pengaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan.
Dia menambahkan, dalam penerapan hukum adminsitrasi, hampir setiap putusan yang diakhiri in cauda venenum termuat juga dengan sejumlah ketentuan pidana.
“Artinya kejadian yang dialami pimpinan KPK Bibit dapat terjadi kepada KPU ketika hasil pengujian di PTUN atau sekarang yang sedang ditempuh di MA, mengatakan adanya tindakan menyalahgunakan kewenangan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan