Jakarta, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti sebanyak 2.223,4 gram sabu, 24.819 butir ekstasi, 37.408 mili liter prekursor cair, 6.122 gram prekursor berbentuk serbuk, dan 201.760,80 gram ganja.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yang kesepuluh, dari sepuluh kasus dengan 21 tersangka,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/9).
Kasus pertama, kejadian di rumah yang diduga menjadi tempat produksi sabu di BTN Griya Pesona Lembang, Majene, Sulawesi Barat, Senin (9/7).
Dari penggerebekan tersebut petugas BNN mengamankan barang bukti berupa bahan prekursor cair sebanyak 37.720 mili liter dan prekursor berbentuk serbuk sebanyak 6.170 gram.
Petugas mengamankan empat orang tersangka yaitu SW, Ju, Ha dan LL. Kasus Kedua, petugas sita 2.932 butir ekstasi asal Prancis, di mana BNN dibantu dengan Bea Cukai dan Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mengamankan sebuah paket yang diduga berisi narkotika, Sabtu (2/6).
Paket yang berasal dari Prancis tersebut kemudian diambil oleh seorang berinisial FS. Sesaat setelah FS mengambil paket, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan 2.932 butir pil ekstasi yang berasal dari dalam paket tersebut, tutur Heru.
Pada kasus ketiga petugas menyita sebuah paket berisi 3.444 ekstasi asal Belgia diamankan petugas di depan pos Perumahan Griya Cinere 2, Depok, Jawa Barat. Dengan mengamanka tersangka IL pada hari Selasa (12/6).
Sedangkan kasus keempat diamankan dua tersangka dengan 95 gram sabu di Kampung Cidokom Wates, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kasus Kelima, petugas sita 3.019 ekstasi asal Belgia dengan seorang tersangka di Jakarta Utara, Kamis (28/6).
Sedangkan kasus keenam diamankan barang bukti 3.080 ekstasi asal Belgia di Kantor Pos Tukar pos udara area kargo Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/8). Kasus ketujuh sebanyak 2.140 gram sabu dan 10.478 butir ekstasi disita dari lima orang tersangka lima orang tersangka berinisial RM, HH, RW, WA dan MY.
Kasus kedelapan, BNN sita tujuh karung besar seberat 98.732,50 gram ganja asal Banda Aceh. Selain barang bukti petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RK alias Iwan alias Codet dan YP alias Iyus sesaat setelah mereka mengambil paket tersebut di Kantor Pos Tangerang, Selasa (3/7).
Pada kasus kesembilan petugas BNN menangkap seorang tersangka berinisial Gu di rumahnya di Jalan Menjangan I, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 103.436,30 gram tersebut diketahui berasal dari Banda Aceh.
Kasus kesepuluh, petugas mengamankan tersangka berinisial KH sesaat setelah mengambil paket tersebut di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Setelah paket dibuka petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir.
“Kemudian dari hasil introgasi petugas mengamankan Yudi Wahyudi seorang Napi Lapas Kelas I Tangerang yang diketahui memerintah KH,” ujar Heru.
Selain itu, petugas selanjutnya mengamankan seorang berinisial DC di Perum Prima Tangerang. Setelah diinterograsi DC mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan dari seorang Napi Nusakambangan benama Matroos Lucas.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan