Jakarta, Aktual.com – Polisi menemukan bukti baru dalam insiden bus maut di jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu yang menewaskan 21 orang penumpang. Bukti baru itu salah satunya kaleng Uji KIR yang terlewat dua tahun.
Ada 38 orang penumpang dari PT Catur Putra Grup (CPG) yang berangkat dari Bogor menuju lokasi arung jeram di Cikidang menggunakan bus Jakarta Wisata Transport bernomor polisi B 7025 SGA itu.
Ketika melintasi di tikungan tajam dan menurun berbentuk S, bus kehilangan kendali lalu terperosok ke dalam jurang sedalam 30 meter. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan badan bus, petugas menemukan kaleng KIR yang sudah kadaluarsa.
“Anggota kita menemukan kaleng uji KIR tahun 2016, artinya KIR dalam kondisi mati selama 2 tahun, artinya perusahaan tidak melakukan uji kelayakan kendaraannya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi di Sukabumi, Minggu (9/9).
Dia pun merasa geram karena perusahaan tetap menggunakan armada tersebut dan mengabaikan keselamatan penumpangnya. “Tidak uji kelayakan artinya kondisi kendaraan itu saat membawa penumpang dalam kondisi tidak layak,” ujar dia.