Jakarta, Aktual.com – Center for Budgt Analysis (CBA) merilis daftar dugaan praktik nepotisme yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya.
Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman menyatakan, hal ini berdasar temuan-temuan yang berkaitan dengan pengangkatan sejumlah posisi strategis di lembaga yang dipimpin Budi Karya.
Jajang menerangkan, dugaan praktik nepotisme di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat ditelusuri sejak pengangkatan tiga pejabat eselon I, yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perkeretaapian, pada 3 November 2017.
“Tiga pejabat baru yang menduduki kursi strategis di Kemenhub adalah Irjen Pol. Budi Setiyadi sebagai Dirjen Perhubungan Darat, Agus Purnomo sebagai Dirjen Perhubungan Laut dan Zulfikri sebagai Dirjen Perkeretaapian,” kata Jajang dalam siaran pers yang diterima Aktual, Senin (10/9).
Jajang menilai, pengangkatan Irjen Pol. Budi Setiyadi sebagai Dirjen Perhubungan Darat sangat bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah aturan di bawahnya, yaitu PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 155 dan 159.
“Perlu diketahui, saat Budi Setiyadi dilantik posisinya masih aktif sebagai polisi,” tegas Jajang.
Fakta lainnya, lanjutnya, adalah nihilnya proses lelang dalam pengangkatan Budi Setiyadi, melainkan diduga berdasar permintaan langsung langsung dari Budi Karya kepada Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Kedua fakta ini, menurut Jajang, jelas-jelas mempertontonkan praktik busuk nepotisme di Kemenhub.
Tidak hanya itu, ia menambahkan satu hal yang masih menjadi misteri hingga kini. Hal itu adalah posisi seorang pejabat Kemenhub yang bernama Joko Sasono.
Saat ini, Joko Sasono menjabat posisi Sekjen Kemenhub. Padahal, sebelumnya ia telah mundur dari posisi Dirjen Perhubungan Darat pada 26 Desember 2015.
“Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas kemacetan parah pada musim libur Natal,” ujar Jajang.
“Hal yang sangat aneh, seorang pejabat yang gagal malah diberikan kenaikan pangkat dan ini terjadi di Kemenhub,” sambungnya.
Berdasarkan cerita di atas, CBA melalui Jajang pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan jabatan, kami juga mendorong Ombudsman ikut menyelidiki kasus malpraktek Jabatan di Kemnhub ini.
“Sudah saatnya Menteri Budi Karya Sumadi mempertanggungjawabkan kelakuannya selama ini yang berpotensi besar merugikan Negara,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan