Jakarta, Aktual.com – Partai NasDem akan melakukan somasi atau peringatan hukum kepada Rizal Ramli atas pernyataannya yang telah memfitnah Ketua Umum NasDem Surya Paloh terkait dengan kebijakan impor.
“Kami akan melakukan somasi kepada Rizal Ramli (RR) untuk menarik pernyataannya,” kata Ketua DPP Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo pada jumpa pers di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (11/9).
Dalam pernyataannya di sejumlah media massa dan media sosial, RR menilai bahwa Ketua Umum Partai NasDem berada di belakang kebijakan impor serta mengatur-atur dan “bermain” dalam impor yang dilakukan oleh Pemerintah. Akibatnya, kata dia, masyarakat mendapatkan informasi sesat dan tidak benar.
Syahrul menegaskan bahwa pernyataan RR itu adalah fitnah keju, tidak berdasar, mengarah pada pembunuhan karakter Surya Paloh.
Dalam pernyataannya, RR juga telah merendahkan martabat Presiden RI Jokowi dengan menggambarkan sosok yang mudah ditekan pihak lain.
Menurut dia, Surya Paloh, baik dalam kapasitas sebagai Ketua Partai maupun pribadi, tidak pernah turut campur dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, apalagi hingga ikut mengatur ataupun mengambil keuntungan.
“Bapak Surya Paloh juga tidak memiliki bisnis terkait dengan impor beras, impor guIa, impor garam, seperti yang dikesankan dalam pernyataan RR bahwa seolah-olah Bapak Surya Paloh ‘bermain’ dalam kebijakan impor tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan kebijakan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, tegas Syahrul, Partai NasDem sama sekali tidak memiliki sangkut-paut, baik secara Iangsung maupun tidak Iangsung.
Kebijakan impor yang diputuskan oleh Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar.
Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator Darmin Nasution.
“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Hernawi Taslim menambahkan bahwa partainya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada mantan Menko Kemaritiman itu untuk mengklarifikasi pernyataannya.
“Kalau tidak ada halangan, besok (Rabu) kami akan sampaikan somasi kepada RR. Kami kasih waktu 3 x 24 jam untuk direspons secara positif. Kalau tidak direspons, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni melaporkan ke Mabes Polri,” katanya.
Taslim menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Ia mengaku bersama 27 pengacara yang telah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR, yakni Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 311 Ayat (12) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: