Depok, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terus menyuarakan pentingnya profesi konsultan pajak diatur dengan undang-undang tersendiri. Menurutnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak jika kelak disahkan tidak akan mengurangi peran negara di sektor perpajakan.
“Saya tegaskan bahwa kita di sini tidak ada keinginan mendegradasikan peran negara. Justru negara hadir di sini,” ujar Misbakhun saat menjadi pembicara diskusi publik tentang RUU Konsultan Pajak bertema “Membangun Profesi Konsultan Pajak dalam Perspektif Kepentingan Nasional” di Universitas Indonesia, Depok, Senin (10/09).
Inisiator RUU Konsultan Pajak itu menjelaskan, saat ini pemerintah mendominasi penentuan pajak. Pemeriksa pajak pun memiliki kewenangan besar.
“Heavy cara menghitung peredaran usaha dengan cara yang berbeda diartikan berbeda oleh banyak orang. Seolah-olah negara ingin menetapkan peredaran usaha sesuai keinginan pemeriksa,” papar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Meski demikian, kata Misbakhun, RUU Konsultan Pajak tidak akan membahas hal-hal teknis perpajakan. Sebab, RUU itu lebih menyangkut profesi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara