Jakarta, Aktual.com – China mengumumkan bahwa akan menjatuhkan sanksi kepada Amerika Serikat (AS) sebagai balasan atas ketidakpatuhan Washington terhadap putusan sengketa bea dumping AS.
Pengumuman ini dilakukan pada Selasa (11/9) kemarin. Tidak tanggung-tanggung, besar sanksi itu mencapai 7 miliar dolar AS (Rp 103.8 triliun).
Rencananya, ancaman sanksi ini akan disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada pekan depan, tepatnya pada 21 September 2018. Beijing berharap agar WTO dapat memberlakukan sanksi ini kepada Washington.
Dikutip dari Reuters, China mengawali perselisihan ini pada 2013 silam, dengan mengeluhkan dumping yang dilakukan AS pada sejumlah produk, seperti produk indusri mesin dan elektronik; industri ringan; serta industri logam dan mineral.
Menurut Beijing, kebijakan dumping yang dilakukan AS berdampak meningkatkan ekspor tahunan Paman Sam menjadi 8,4 miliar dolar AS pada masa itu.
Belakangan, China berhasil memenangkan gugatannya ke WTO pada 2016 lalu, yang kemudian diikuti oleh langkah banding AS pada tahun lalu.
Sebagai informasi, dumping merupakan kebijakan atau praktik yang membuat sebuah negara dapat menjual produknya dengan harga lebih murah di pasar luar negeri, dibanding harga di dalam negeri.
Ancaman China terhadap AS ini semakin memanaskan hubungan dagang antara kedua negara ini. Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump telah menyatakan, pihaknya akan mengenakan tarif impor tambahan senilai US$ 267 miliar kepada produk China.
Tarif itu akan mengikuti rencana Trump mengenakan tarif US$ 200 miliar ke sejumlah produk industri China termasuk sektor teknologi. Beijing sendiri berjanji akan melakukan retaliasi jika AS mengambil langkah tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan