Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menyebutkan, selain teguran tertulis, pengguna Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk hajatan juga wajib memperbaiki kerusakan di lokasi.

“Tentunya ada teguran tertulis pada pelanggar, kemudian mereka wajib untuk memperbaiki kerusakan di lokasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/9).

Djafar melanjutkan warga Jakarta Timur yang sebelumnya diberitakan menggunakan TPU sebagai tempat hajatan, sebenarnya hanya menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman.

Dalam video yang viral di media sosial, panggung yang menghadap langsung ke petak-petak pemakaman dipenuhi alat musik untuk organ tunggal.

“Mereka mengadakan kegiatannya bukan di pemakaman, tapi menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat dapat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk keperluan acara keluarga.

Larangan untuk menggunakan TPU berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum yang melarang siapapun memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: