Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terus mencermati keganjalan terhadapDaftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasar data yang terhimpun, Bawaslu DKI Jakarta menemukan 10.626 data pemilih yang dianggap ganda, dengan klasifikasi terdiri NIK Nama Ganda, NIK Nama Tanggal Lahir Gand, NIK sama dan Nama Tanggal Lahir Ganda.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin menyatakan, temuan dugaan DPT ganda yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta, setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan terbukti terdapat 1.332 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Oleh karena itu Bawaslu DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap verifikasi kebenaran data tersebut untuk memastikan DPT Pemilu 2019 di Jakarta tidak bermasalah,” kata Burhanuddin pada wartawan, Jakarta, Rabu (12/9).
Selain menemukan data ganda, lanjutnya, Bawaslu DKI masih menemukan pemilih yang meninggal dunia, orang yang sudah pindah alamat keluar Jakarta, orang yg tidak ber-KTP elektronik masih terdaftar dalam DPT.
“Keakuratan DPT tidak hanya untuk memastikan hak pilih warga negara, tetapi ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran yang selalu digembor-gemborkan di Republik ini, karena terkait dengan pengadaan logistik pemilu 2019,” ungkap Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, data ganda, secara faktual semestinya dapat dihapus, karena ini data pemilih, bukan data kependudukan.
“Oleh karena ini Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya terus melakukan pencermatan terhadap DPT sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat sebagaimana komitmen Bawaslu untuk menjaga hak pilih di seluruh negeri,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan