Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa pihaknya bukanlah pendukung korutor. Bantahan ini dilontarkan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan di kantornya, Jakarta, Kamis (13/9).
Bantahan ini diungkapkan Abhan untuk menanggapi tudingan sejumlah pihak terkait dengan putusan Bawaslu yang telah meloloskan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif.
“Bawaslu bukan pro koruptor. Bukan kemudian seakan kita membela mereka (koruptor). Kita menegakkan konstitusi,” tegas Abhan.
Menurut Abhan, Bawaslu memiliki semangat yang sama dengan pihak lain dalam memberantas dan mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air.
Dengan kewenangan yang ada, pencegahan dan penindakan, kata dia, Bawaslu ingin proses pemilu berlangsung berintegritas dan berkualitas.
“Saya kira semua semangatnya penegakan antikorupsi. Kita sama-sama ingin Indonesia bebas korupsi,” jelas Abhan.
Putusan yang dikeluarkan oleh sejumlah Bawaslu daerah yang juga meloloskan mantan napi koruptor pun semata-mata dikeluarkan guna menegakkan konstitusi.
Dia menilai Peraturan KPU melarang mantan koruptor bertentangan dengan UUD 1945, sejumlah UU seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016.
“Intinya kan sudah tahu. PKPU-nya langgar UU di atasnya, langgar UUD 1945 dan langgar putusan MK,” pungkas dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat bagi bacaleg yang merupakan eks koruptor, mantan pelaku kejahatan seksual dan bandara narkoba. Mereka dinilai melanggar norma Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD. Kemudian para bacaleg ini mengajukan sengketa ke Bawaslu di daerahnya masing-masing.
Bawaslu pun mengabulkan gugatan para mantan bacaleg eks koruptor dengan alasan PKPU bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang dan Putusan MK.
Sampai saat ini, berdasarkan rekapitulasi Bawaslu, terdapat 41 permohonan sengketa dari mantan koruptor dan satu dari mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dari 41 gugatan mantan koruptor, 36 putusan dikabulkan, 1 putusan ditolak, 1 putusan yang tidak diregister, 2 putusan gugur dan satu perkara yang diselesaikan dengan mediasi. Sementara gugatan dari pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditolak Bawaslu.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan