Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/18). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto janji membongkar lebih dalam skandal korupsi Bank Century. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengklaim memiliki bukti kuat.

“Saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan. ‎Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK. (Buktinya) sangat kuat,” ujar Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9).

Menurut Novanto, penyidikan kasus yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belumlah tuntas. ‎”‎Kalo century memang saya kebetulan ketua fraksi saat itu jadi itu memang harus dituntaskan dan saya ini siap bantu KPK,” kata dia.

Untuk diketahui pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemiki baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya yang dipidanakan KPK.

Padahal dalam putusan pengadilan, majelis hakim menilai Budi Mulya tak sendiri, melainkan bersama-sama dengan sejumlah pejabat negara lain dalam melakukan kejahatan tersebut. Salah satunya yakni mantan Wapres Boediono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby