Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan mengomentari lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) 20/2018.
Putusan MA ini diterbitkan pada Kamis (13/9) kemarin.
“KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat uji materi tersebut,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya, Jumat (14/9) malam.
Sebagaimana diketahui uji materi ini diajukan oleh 12 pemohon, diantaranya adalah Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Dalam putusannya, MA menganggap PKPU telah melanggar aturan di atasnya, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Tidak berhenti di situ, MA juga menganggap materi PKPU 20/2018 dan PKPU 26/2018 bertentangan dengan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016, yang telah memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan