Mataram, Aktual.com – Sekretaris DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat Baiq Isvie Rupaedah mengaku menyesalkan dan kaget serta prihatin atas ditangkapnya kader Golkar yang seorang oknum anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM terjaring operasi tangkap tangan kejaksaan.

Seorang oknum anggota dewan Kota Mataram, berinisial MH, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim jaksa di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Cakranegara, Jumat pagi.

“Saya kaget aja dengar seperti ini, dan prihatin terjadinya penangkapan terhadap kader Golkar. Tentu kami semua sangat menyesalkan hal ini,” kata Isvie Rupaedah sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (14/9).

Ketua DPRD NTB ini mengatakan, tidak habis pikir dengan kejadian ini di tengah kondisi bencana gempa yang menimpa warga NTB sejak akhir Juli hingga Agustus 2018.

“Dalam kondisi kita mengalami bencana, tentu hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi, tetapi ini situasi sudah terjadi dan ini bagi kita sangat memalukan,” ucapnya.

Isvie mengaku akan segera berkoordinasi dengan Golkar Kota Mataram terkait kebenaran kejadian tersebut. Kata dia, Golkar tentu akan mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan kadernya.

“Kalau ini benar terjadi, kami tentu akan koordinasi dengan Golkar Kota Mataram. Terkait langkah-langkah apa yg diambil untuk menyelamatkan partai, kalau kader seperti ini tentu ada sanksi yang diberikan, satu sanksi adalah dicopot kepengurusannya dan pasti itu,” tegas Isvie Rupaedah.

Atas kejadian ini, ia berharap tidak ingin hal serupa menimpa kader Golkar lain di NTB terkait penyelewengan dana bencana yang diperuntukkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa.

“Yang jelas sekali lagi kami sangat menyayangkan dan menyesalkan hal ini bisa terjadi,” katanya.

Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, pejabat dewan yang masih aktif menduduki jabatan Ketua Komisi IV DPRD Mataram tersebut terjaring OTT bersama Kepala Dinas Kota Mataram Sudenom dan salah seorang berinisial CT dari pihak kontraktor.

“Jumat pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita, yang bersangkutan (MH) kami amankan bersama yang menyerahkan, kadis pendidikan bersama seorang kontraktor,” ungkap Sumadana.

Dari hasil OTT, jelasnya, petugas jaksa turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta. Uang tersebut diduga jatah yang diambil dari nominal pengesahan perubahan anggaran proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa senilai Rp4,2 miliar yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD Kota Mataram dalam APBD-P Tahun 2018.

“Jadi setelah ada penetapan, dia (MH) minta jatah. Ada dalam kasus ini muncul dugaan motif pemerasan yang dilakukan oleh anggota dewan,” ucapnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan