Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal menginginkan pengucuran dana desa jangan sampai dipersepsikan sebagai “jebakan” oleh kepala desa yang menerimanya hanya karena keruwetan di dalam administrasi penerapannya.

Jon Erizal dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/9), menyebutkan dirinya terkejut dengan isu yang beredar di kalangan sejumlah kepala desa terkait permintaan pengembalian dana desa ke pemerintah pusat.

Menurut dia, hal yang menjadi dasar keluhan adalah permasalahan administrasi terkait perencanaan dan pelaporan yang masih rumit serta petugas pendamping yang belum mumpuni.

Terlebih, lanjutnya, setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2017.

“Mereka sudah berjalan dalam tahun anggaran yang ada, tiba-tiba ada SKB 4 Menteri yang mengharuskan dengan aturan-aturan tertentu,” kata Jon.

Politisi PAN itu menginginkan permasalahan ini harus ada solusinya sehingga para kepala desa itu tidak merasa terjebak.

Sebagaimana diwartakan, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun mengatakan pemahaman pengelola keuangan khususnya pemerintah daerah mengenai pengelolaan dana desa perlu ditingkatkan sehingga dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan sesuai aturan.

“BPK menemukan masalah dalam pemeriksaan pendahuluan pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, kami berharap para kepala desa dan perangkatnya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Isma Yatun.

Selain itu, ia juga meminta kepala desa dan perangkatnya terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan desa sehingga pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel, transparan, partisipatif, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi menegaskan digulirkannya dana desa tak hanya untuk mengatasi persoalan kemiskinan di desa namun juga untuk mengantisipasi potensi peningkatan angka kemiskinan di kota.

“Potret urbanisasi, data dari statistik, sebanyak 1,2 persen setiap tahun. Sehingga kalau tidak ada intervensi konkret, tahun 2045 kita bisa estimasikan bahwa orang yang akan tinggal di desa hanya tinggal 35 persen,” kata Anwar Sanusi.

Ia mengatakan masyarakat desa yang melakukan urbanisasi tersebut mengadu nasib ke kota dengan bekal pengetahuan yang minim. Hal tersebut akan berpotensi menambah jumlah angka kemiskinan di kota.

Sebelumnya, Pemerintah merencanakan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam RAPBN 2019 sebesar Rp832 triliun atau naik sembilan persen dari perkiraan realisasi 2018.

“Jumlah tersebut sudah meningkat 45,1 persen dari realisasinya di tahun 2014 sebesar Rp573,7 triliun,” kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (16/8).

Kepala Negara menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa telah mampu meningkatkan kinerja pelayanan dasar publik di daerah yang tercermin dari membaiknya beberapa indikator kesejahteraan masyarakat.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Antara