Jakarta, Aktual.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Selasa, menangkap buronan ujaran kebencian Erma Ginting.

“Dia ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa pukul 15.25 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Selasa (18/9).

Penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2585K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Erma Ginting terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Dia dikenai Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid