Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Melchias Marcus Mekeng soal aliran dana terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
KPK pada Rabu memanggil Mekeng bersama dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS).
“Kami masih fokus pada pengetahuan para saksi terkait dengan salah satunya terkait dengan aliran dana pada pihak-pihak tertentu di PLTU Riau-1 ini, masih belum bisa disampaikan secara rinci aliran dananya dari siapa ke siapa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9).
Selain Mekeng, dua saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu antara lain staf khusus DPR RI Tahta Maharaya dan Herwin Tanuwidjaja dari unsur swasta.
“Tentu yang jadi fokus saat ini, pertama adalah dugaan aliran dana pada tersangka apakah bagian dari Rp4,8 miliar yang sudah kami identifikasi untuk tersangka EMS atau dugaan penerimaan yang lain itu masih terus kami dalam lebih lanjut,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid