Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat ini membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang penindakan untuk penyelesaian berbagai perkara serta evaluasi fungsi dan kinerja KPK dalam peningkatan profesionalisme kerja. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai gugatan dari tiga pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di KPK.

“Kami menghargai itu hak mereka untuk melakukan penuntutan, itu mungkin suatu pelajaran juga untuk kami. Kalau memang pimpinan bersalah saya pikir ya wajar bila untuk membuat kesalahan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9).

Namun, kata Basaria, soal penerbitan SK Pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural itu bukan merupakan suatu pelanggaran.

“Pimpinan kemarin sudah dibicarakan dengan matang kalau tindakan itu tidak merupakan suatu menghadap pelanggaran tentang apapun peraturan yang ada,” kata Basaria.

Dalam dokumen yang diperoleh Antara, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018 yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II dan penggugat III.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid