Jakarta, Aktual.com – Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbanlan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) merupakan salah satu tolok ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia.
Demikian disampaikan Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fadhil Hasan, ketika dihubungi, Rabu (19/9).
Ia mengatakan, Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya oleh kalangan dunia usaha.
Sebab menurut dia, Tindakan SAT sebenarnya menjalankan keputusan politik pemerintah yang sedang berusaha keras bisa keluar dari krisis ekonomi. Pemberian SKL tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang koperatif dan telah memenuhi kewajibannya.
Karenanya, ia sependapat denga penilaiab berbagai kalangan, khususnya dunia usaha, bahwa sebagai Ketua BPPN, SAT telah menjalankan keputusan politik negara dan pemerintah saat itu untuk menyehatkan perbankan.
Ia pun menggarisbawahi kekhawatiran Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi B Sukamdani, bahwa pembongkaran kasus yang sudah lama bisa menimbulkan demotivasi bagi dunia usaha.
“Hal tersebut tidak produktif di tengah upaya pembangunan nasional yang membutuhkan investasi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja,” ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan keputusannya terhadap SAT pada Senin (24/9) yang akan datang.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SAT dengan hukuman penjara 15 tahun ditambah denda Rp 1 milyar subsider enam bulan kurungan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby