Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang taksi daring merupakan sebuah langkah mundur.
“Putusan MA tersebut mereduksi hak-hak konsumen karena 10 pasal yang dibatalkan berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pengemudi,” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/9).
Tulus mencontohkan aturan tentang stiker sebagai identitas taksi daring. Menurutnya, sebagai angkutan umum, taksi daring tetap harus memiliki identitas sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.
Beberapa kasus yang menjadikan konsumen sebagai korban seharusnya menjadi alasan untuk membuat aturan yang lebih melindungi konsumen.
“Beberapa kasus membuktikan bahwa taksi daring terbukti tidak seaman yang dikatakan orang. Perlu ada aturan, salah satunya dengan pemberian identitas bagi taksi daring,” katanya.
Tulus kemudian membandingkan dengan taksi daring di beberapa negara. Di negara-negara lain, taksi daring bersedia diatur, termasuk pemasangan identitas melalui stiker.
MA membatalkan beberapa pasal yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu aturan yang dibatalkan adalah tentang pemasangan stiker sebagai identitas. Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengganti stiker dengan bentuk identitas lain di belakang nomor pelat untuk memudahkan polisi mengenali taksi daring.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan