Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI karena tidak mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Sudah kami lakukan pencoretan karena sudah kami tunggu hingga tadi malam tidak ada pengunduran diri (OSO) dari partai politik,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9).
Selain Oesman Sapta yang mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat, KPU juga mencoret Victor Juventus G. May yang maju sebagai calon anggota DPD Provinsi Papua Barat.
Keputusan KPU tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Sementara itu, sejumlah calon anggota DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi pun berhasil masuk dalam DCT setelah mengajukan sengketa.
Calon anggota tersebut adalah Abdullah Puteh dari Aceh, Ririn Rosyana dari Kalimantan Tengah dan Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.
Sementara La Ode Bariun, Masyhur Masie Abunawas dan Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara tidak mengajukan sengketa sehingga tidak masuk dalam DCT.
“Dari Sulawesi Tengggara ada tiga orang, yang tiga-tiganya tidak melakukan sengketa sehingga tidak kami akomodir dalam DCT,” ucap Ilham.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: