Banjarmasin, Aktual.com – Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Haruyan berinisial FI (40), diduga terlibat penganiayaan terhadap warganya dikarenakan masalah biasa.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, mengatakan korban bernama Rifani (33) dianiaya menggunakan parang yang mengenai beberapa bagian tubuhnya.

“Paling parah mengenai kaki korban di bagian sebelah kiri,” katanya di Barabai, Jumat (21/9).

Sabana mengungkapkan, kejadian tersebut pada hari Selasa (18/9) malam sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelaku mengunjungi istri keduanya untuk mengantar susu anaknya di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan.

Saat itu korban Rifana bersama-sama pelaku Farid sedang duduk berbincang di sebuah warung tepat di depan rumah Abah Imus.

Tidak berapa lama datang Roni dan menanyakan dirinya mencari Dadar, kemudian dijawab oleh Kepala Desa FI bahwa Roni bukan lawannya, sambil mendorong Roni.

Lalu keduanya beradu mulut, dan kepala desa keluar warung menuju halaman luas, korban Rifani yang saat itu berada mencoba melerai dan mengatakan jangan bertengkar karena bersaudara.

Namun tiba-tiba Kepala Desa FI mencabut parang yang terselip di pinggangnya dan mengayunkan ke arah Rifani hingga terjadi perkelahian, dan saat itu pelaku juga mengalami dua luka goresan di bagian muka.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban Rifani bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Kepala Desa FI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Penganiayaan yang menjadikan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Menurut Kapolres, pelaku yang sudah dua periode menjadi kepala desa itu memang sering kemana-mana membawa senjata tajam dan juga sering mabuk serta sudah dua kali masuk penjara.

“Terkait profesinya sebagai kepala desa nantinya kita buat laporan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjutnya,” kata Sabana.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: