Jakarta, Aktual.com – Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh nomor urut 2 dalam Pemilihan Presiden 2019.
Pengundian nomor urut tersebut dilakukan di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat malam (21/9).
Pengundian dilakukan dalam dua tahap, yakni pengambilan nomor urut dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.
Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.
Sandiaga dan Ma’ruf mendapatkan kesempatan mengambil nomor antrean pengambilan undian yang berada di kotak satu yang berisi angka satu hingga sepuluh.
Sandiaga mendapat nomor 1 dan Ma’ruf mendapat nomor 10 sehingga Capres Prabowo berhak mengambil nomor urut lebih dulu dibanding Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi dan Prabowo menuju kotak kedua untuk mengambil nomor urut dan Jokowi mendapat nomor urut 1, sedangkan Prabowo nomor urut 2. Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2019 ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya. Pengundian dimulai pada pukul 20.20 WIB.
Dalam penetapan nomor urut Capres-Cawapres di Gedung KPU ini juga hadiri oleh para ketua umum partai politik pendukung kedua pasangan calon.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: