Jakarta, Aktual.co — Nasib dualisme kepengurusan yang terjadi di Partai Golkar akan diputus siang ini, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5), yang sebelumnya kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dalam sidang yang digelar pada (1/4) lalu, Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti membacakan putusan sela, yang meminta kepada Menkumham Yasonna H Laoly agar menunda pelaksanaan SK yang dia terbitkan. 
“Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan SK Menkumham Nomor M.HH–01. AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar,” kata Teguh.
Seiring berjalannya sidang, kubu Aburizal Bakrie selaku penggugat menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dalil permohonan mereka. Mereka pun menilai, Mahkamah Partai Golkar tidak membuat putusan dalam sengketa tersebut. Kubu Ical pun menganggap Menkumham telah menafsirkan sendiri isi putusan tersebut.
Namun demikian, pihak Menkumham selaku tergugat dan Golkar kubu Agung selaku tergugat intervensi juga melakukan hal yang sama. Mereka juga menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menyebut, isi SK Menkumham bersifat deklaratif dan sudah sesuai putusan Mahkamah Partai.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu