Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4). Rapat tersebut diantaranya membahas Peraturan KPU terkait penambahan Daerah Pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota yang akan dipergunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Sekretariat Presiden (Setpres) mengundang pihak Komisi Pemilhan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi terhadap pelayanan Presiden RI Joko Widodo yang juga sebagai peserta Pilpres 2019.

“Jadi, kami ingin menyamakan presepsi di internal kami. Setpres itu ‘kan bekerja sama dengan Paspampres, Sesmil, sehingga kami dalam bertugas harus menyamakan persepsi,” kata Kasetpres Heru Budi Hartono di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Heru, penyamaan persepsi ini agar para pegawai negeri sipil yang berada di Setpres, Paspampres, dan Sesmil mendapat penjelasan dari KPU dan Bawaslu terhadap rambu-rambu yang harus mereka ikuti.

Kasetpres mengaku bahwa KPU dan Bawaslu diundang ke istana ini merupakan yang kedua kalinya, pertama pada pekan lalu menjelaskan kepada para pimpinan, sedangkan kedua kalinya kepada para staf pelaksana.

Heru mengungkapkan bahwa semua staf hadir, pihak Paspampres dan Sesmil serta protokol Kementerian Luar Negeri yang mengurusi Presiden saat berkunjung ke luar negeri mendapatkan penjelasana dari KPU dan Bawaslu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid