Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aset PT Pertamina.
Tuntutan kepada Gathot ini disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU TM Pakpahan. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Gathot terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 3 Jo dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian tuntutan kepada Gatot.
Selain itu, JPU juga menjatuhkan tuntutan perampasan beberapa bidang tanah untuk diserahkan kepada PT Pertamina.
Sebagai informasi, terdapat lima bidang tanah yang dirampas dan diberikan kepada PT Pertamina. Lima bidang tanah itu dimiliki oleh satu orang, yaitu Lidya Swandajani Setiawati.
“Berkaitan dengan persoalan pembebanan hak tanggungjawab pada beberapa Bank menjadi tanggungjawab masing-masing pihak,” katanya.
Kelima bidang tanah tersebut yaitu:
Pertama, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3895 dan NIB 09.02.06.02.051.59/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.
Kedua, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3896 dan NIB 09.02.06.02.051.60/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.
Ketiga, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3897 dan NIB 09.02.06.02.051.61/Grogol Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.
Keempat, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3898 dan NIB 09.02.06.02.051.62/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.
Kelima, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3899 dan NIB 09.02.06.02.051.63/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan