Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memberi keterangan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3). Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel 2011. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dipanggil penyidik Kejaksaan Agung terkait pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemprov Sumsel tahun 2013.

Politikus Golkar yang akan maju sebagai Caleg DPR RI pada Pemilu 2019 ini, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini, Rabu (26/9).

“Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono saat dikonfirmasi.

Diketahui, ini merupakan panggilan ketiga terhadap Alex terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp21 miliar itu. Sebelumnya, ia mangkir saat dipanggil pada 13 September 2018, dengan alasan dinas ke luar negeri.

Sedangkan pada panggilan kedua, 20 September 2018 lalu, Alex juga tidak memenuhi pemeriksaan penyidik gedung bundar lantaran menghadiri kegiatan pelantikan pejabat Gubernur Sumsel.

Sprindik baru ini merupakan bagian dari pengembangan adanya fakta baru dalam persidangan dua terdakwa perkara ini, di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel, atas nama Ikhwanuddin dan Laonma Pasindka Tobing.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016, terkait perkara dengan dugaan kerugian negara senilai Rp21 miliar tersebut.

Sebelumnya Warih juga menekankan bahwa Sprindik baru tidak dikhususkan untuk seseorang saja, tetapi kepada siapa saja yang diindikasikan terkait dan terlibat rasuah.

“Tidak benar, Sprindik hanya untuk orang tertentu. Siapa pun (bisa dijerat) selama ditemukan bukti yang cukup,” tegas Warih yang terakhir menjabat Deputi Penindakan KPK.

 

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: