Jakarta, Aktual.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan Rp6,14 triliun atau 7,97 persen dengan angka akhir Rp83,26 triliun.

“Saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 naik sebesar Rp6,14 triliun atau 7,97 persen dari Rp77,11 triliun menjadi Rp83,26 triliun,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (26/9).

Sementara untuk Pendapatan Daerah, pada penetapan APBD 2018 rencananya diajukan sebesar Rp66,02 triliun. Namun pada perubahannya menjadi Rp65,80 triliun, ada penurunan sebesar Rp220,05 miliar atau 0,33 persen dengan realisasi Pendapatan Daerah sampai dengan 30 Juni 2018, mencapai Rp24,16 triliun.

Perubahan juga terdapat pada pos belanja daerah yang semula Rp71,16 triliun menjadi Rp75,09 triliun pada Perubahan APBD 2018 yang mengalami kenaikan Rp3,92 triliun atau 5,51 persen.

Anies menuturkan, meski ada kenaikan dalam pos anggaran belanja, di dalamnya juga ada penambahan dan pengurangan anggaran dalam sejumlah hal. Penambahan sendiri, untuk mempercepat target Rancangan Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid