Kepala BBKSDA Riau Haryono ketika memberikan keterangan terkait ditemukannya Harimau Sumatera yang mati terjerat kawat dan sedang bunting, Rabu malam (26/9).

Pekanbaru, Aktual.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau akan menggelar operasi penegakan hukum untuk menindak setiap pemasang jerat maut, yang bisa mematikan satwa dilindungi.

“Kita akan turunkan tim operasi terhadap pemasang jerat di Riau,” kata Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, di Pekanbaru, Kamis (27/9).

Ia mengatakan hal itu setelah insiden harimau sumatera liar yang mati akibat jerat kawat baja di Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (26/9). Menurut dia, pihaknya sudah cukup melakukan sosialisasi selama empat bulan kepada masyarakat tentang larangan memasang jerat.

Ketika imbauan tidak dilaksanakan, lanjutnya, maka pihaknya harus bersikap tegas untuk mencegah semakin banyak satwa dilindungi menjadi korban jerat maut.

Sebelum, insiden harimau malang di lanskap Rimbang Baling di Kabupaten Kuantan Singingi, seekor anak gajah sumatera juga menjadi korban jerat di kaki kanannya di Kabupaten Pelalawan. Gajah itu beruntung masih bisa diselamatkan, namun harus terpisah jauh dari induk dan kawanannya.

“Ini sudah dua kali yang kena. Bulan Agustus lalu gajah juga kena jerat. Karena itu, saya harapkan seluruh aparat keamanan untuk ikut membantu kami yang akan segera turunkan tim operasi untuk menindak siapa saja yang menjadi penjerat,” katanya.

Khusus untuk kasus harimau yang terjerat, BBKSDA Riau telah menemukan pelaku pemasang jerat yang telah menewaskan harimau sumatera liar beserta janin yang dikandungnya di Kabupaten Kuangan Singingi. Pelakunya berinisial E dan statusnya masih sebagai saksi karena hingga kini mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi.

Menurut dia, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tersebut sangat mengerikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lanjut Suharyono, pelaku bisa dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.

“Pemasang jerat bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: