Jakarta, Aktual.com – Guna meringankan beban pasien BPJS Kesehatan yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT), maka sebanyak 11 perusahaan asuransi dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) menggandeng Rumah Sakit (RS) Hermina Group.

Langkah ini dilakukan terkait Coordination of Benefit (CoD) pasien BPJS Kesehatan. Selama ini, pasien tersebut yang memiliki AKT justru harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar).

“Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses. Dengan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT tak perlu membayar ekses tersebut ke RS,” jelas Ketua Umum Formaksi, Christian Wanandi, di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Pasalnya, kata dia, ekses yang timbul akan labgsung ditagih oleh RS itu ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien (layanan cashless). Tapi tentu sesuai dengan syarat dan kondisi serta batasan jaminan polis asuransi.

Dia menyebutkan, penandatanganan ini merupakan addendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya antara perusahaan asuransi dengan Hermina Group.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara