Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup 19 situs yang menampilkan film “Wiro Sableng Pendekar Kapak Maut Naga Geni 212” yang ditayangkan di bioskop Tanah Air sejak Agustus lalu.
Situs-situs tersebut diblokir karena diduga melanggar hak cipta karena menayangkan film “Wiro Sableng” secara tidak resmi.
“Pemblokiran telah dilakukan pada hari Rabu (26/09/2018) siang. Setelah Kementerian Kominfo menerima permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya pada tanggal 25 September 2018,” demikian bunyi keterangan resmi Kominfo pada Kamis malam.
Situs yang diblokir tersebut antara lain dari publocker.aryapm, situsfilm-online.blogspot, hingga ganool21.
“Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat atau siapapun tidak melakukan pelanggaran hak cipta, termasuk melalui penayangan film melalui internet secara tanpa hak, agar dapat mendukung kreativitas anak bangsa”.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid