Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memasukan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban, sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan kalau yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan KPK sebanyak 2 kali.
“KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban,” katanya, Senin (1/10).
Dikatakan Febri sealin Polri pihak KPK juga meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan Ferry. Atau menghubungi KPK langsung di nomor 021-25578300.
“Sebelumnya dalam 2 kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid