Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak untuk tidak terlibat menyembunyikan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban.
Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/10).
“Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” katanya.
Dikatakan Febri kalau pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Musfalifah dan M Faisal karena dianggap tidak kooperatif.
“Sebelumnya kami telah lakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini 1 orang tersangka lain sudah dimasukan dalam DPO,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid