Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada semua pihak untuk tidak terlibat menyembunyikan tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Ferry Suando Tanuray Kaban.

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/10).

“Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” katanya.

Dikatakan Febri kalau pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Musfalifah dan M Faisal karena dianggap tidak kooperatif.

“Sebelumnya kami telah lakukan penangkapan untuk 2 tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini 1 orang tersangka lain sudah dimasukan dalam DPO,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid