Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta telah memasang delapan unit rambu peringatan kawasan tilang elektronik di empat titik ruas jalan protokol di Jakarta.
Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Dijatmoko mengatakan bahwa empat titik telah dipasang E-TLE di jalan protokol.
“Dua di Bundaran Senayan, dua di Simpang Sarinah, dua di Simpang Air Mancur Indosat, dan dua lagi di Harmoni,” katanya, Selasa (2/10).
Dikatakan Sigit bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya meminta dukung Dishub dalam dual hal yakni tiang penempatan kamera pengawas (CCTV) dan rambu portabel.
“Sudah terpasang hari ini, memang butuh waktu untuk produksi dan mobilisasinya,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid