Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini Pejabat bank BNI Yanar Siswanto, yang mendapat giliran pemeriksaan saksi oleh KPK.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10).
“Yang bersangkutan akan diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1,” katanya.
Dikatakan Febri bahwa Yanar sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham. “Sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” ujarnya.
Untuk diketahui KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Idrus Marham, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan seorang pengusaha bernama Johannes B Kotjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid