Jakarta, Aktual.co — Kawanan pencuri rumah kosong BS 35 tahun dan MG 32 tahun, berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Dua pelaku itu telah mencuri di rumah milik M Firdaus, di Jalan Beaq Ganggas pada Sabtu (16/5).
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Mataram AKP I Wayan Suteja, dari penangkapan kedua pelaku itu, pihaknya berhasil menyita barang buktinya.
Suteja mengatakan, awal mula kejadian itu, dua pelaku beraksi dengan cara merusak jendela. Setelah membobol dan masuk ke rumah korban, kedua pelaku mengambil TV Thosiba LED 42 Inch dan satu unit VCD di ruang tengah.
Aksi kedua pelaku diketahui korban pada Sabtu (16/5) pagi, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Cakranegara. “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, anggota kemudian menyelidikinya di lapangan,” ujar Suteja.
Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya anggota Polsek Cakranegara berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (16/5), sekitar pukul 16.00 Wita. “Keduanya dibekuk di rumahnya beserta barang bukti hasil curian.”
Dua pelaku itu, terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu