Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, kini pihaknya tengah menganalisa beberapa pihak yang dianggap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam vonis mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad (SAT) ikut terlibat.
“JPU sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan,” ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (2/10).
Febri mengatakan, analisa hakim tersebut akan dijadikan bukti pendukung pihaknya untuk kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasarn argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain,” kata Febri.
Febri melanjutkan setidaknya sudah 20 saksi telah diperiksa KPK guna mengembangkan keterlibatan pihak lain. Tercatat, Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta sempat menjalani pemeriksaan KPK.
“Setelah terdakwa pertama (Syafruddin Temenggung) divonis di Pengadikan Tipikor tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait,” kata Febri.
Pertanyaan tersebut, sekaligus menjadi jawaban KPK atas praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) no 104 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ada atau tidak ada praperadilan, KPK berkomitmen sejak awal menangani kasus BLBI ini,” Kata Febri.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby