Kuala Lumpur, Aktual.com – Istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, ditahan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Rabu (3/10), sekitar pukul 15.40 waktu setempat.
Perempuan berusia 66 tahun tersebut kini ditahan di markas MACC, Kuala Lumpur, usai menjalani pemeriksaan lanjutan sejak Rabu pagi. Rosmah sendiri diperiksa sejak pukul 10.00 waktu setempat.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya untuk Rosmah.
Beranjak sore hari, Rosmah pun didakwa tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan skandal korupsi 1MDB.
Dakwaan itu membuatnya wajib menjalani penahanan, berdasarkan hukum setempat.
“Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan,” kata pihak MACC dalam sebuah pernyataan.
Dilansir Channel News Asia, pihak MACC juga mengatakan, dakwaan itu meliputi tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran hukum lain yang belum diumumkan detail.
Sementara itu, Free Malaysia Today melaporkan, Kepala komisi MACC, Mohd Shukri Abdull mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan surat-surat investigasi kepada jaksa agung.
Pemeriksaan pertama terhadap Rosmah Mansor dilakukan pada Juni 2018. Yang kedua, dilaksanakan pekan lalu. Kedua pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam skandal mega korupsi 1MDB.
Interogasi terbaru juga diyakini terkait pengembangan kasus korupsi 1MDB –yang datang beberapa pekan setelah Najib Razak didakwa atas 25 tuduhan terkait skandal 1MDB dan SRC International pada September 2018 lalu.
Najib Razak sendiri, pada hari ini juga dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan terpisah di kantor Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Kejahatan Finansial atas tuduhan pencucian uang. Hingga berita ini dimuat, belum jelas bagaimana kelanjutan pemeriksaan yang dijalani oleh Najib.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan