Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ecky Awal Mucharam

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) diragukan profesionalitasnya dalam pengusutan kasus dugaan pembobolan Deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) milik PT. Yulie Sekuritas Indonesia.

Dugaan kasus pembobolan dana di PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk dilakukan oleh pemegang saham lama PT Jeje Yutrindo Utama sebesar Rp. 27 M.

Pembobolah dana ini dilakukan dengan menjaminkan deposito yang selama ini dilaporkan sebagai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebagai kredit ke Bank Mandiri pada Mei 2015.

Menurut catatan pada Maret 2018 lalu Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah melakukan suspensi saham saham Yulie Sekuritas. Suspensi ini terkait dengan perusahaan ini belum memenuhi ketentuan MKBD minimal Rp 25 miliar.

Praktisi Hukum Pasar Modal sekaligus Kuasa Hukum PT Yulie Sekuritas Indonesia Aksioma Lase menilai, adanya pelanggaran aturan pasar modal, perbankan dan KUHP soal penipuan.

“Sampai dengan 7 bulan sampai hari ini tidak pernah ada info dari OJK yang memproses masalah ini, tidak pernah dapat info sejauh mana masalah ini. OJK mengbaikan tanggung jawab. Seperti apa perlindungan kepada investor kalau OJK tidak bekerja?,” kata dia dalam diskusi publik Menggugat Profesionalisme OJK dan Keamanan Dana Investor Publik di Jakarta, Rabu (3/9).

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menjelaskan, tindakan pembobolan ini telah merugikan investor pemegang saham sekitar Rp 27 miliar.

Menurutnya, jika dana kecil saja OJK tak mampu menyelesaikanmya, maka dana besar juga sulit bagi OJK untuk mengusut tuntas.

“Otoritas yang memiliki kewenangan besar mengabaikan yang kecil ini dan seperti apa perlindungan bagi investor, kalau OJK tidak berkutik. OJK ini menurut saya memiliki kewenangan yang sangat besar,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Anggota komisi XI DPR RI Hj Ecky Awal Mucharom mengatakan, sebaiknya kinerja OJK tidak dinilai berdasarkan kasus per kasus. Menurutnya, harus dipahami dulu bagaimana kedusukan hukum OJK dalam memenuhi kewajibanya

“Tidak bisa kita menyimpulkan sebuah kinerja dari sebuah entitas apapun itu maupun manajemen dari entitas teraebut atas dasar kasus, Saya lama sebagai auditor belasan taun. Setiap entitas tertentu memiliki sebuah standar performa dan itu ada assesmenya,” ungkap Ecky.

“Saya tidak mungkin menilai OJK dan manajemenya dari kasus ini. Tidak fair,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan