Sebarkan Berita Hoaks, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD DPR RI
Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018). Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet. Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. AKTUAL/Tino Oktaviano