Jakarta, Aktual.com – KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan 2016-2021 Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) APBD TA 2018.
“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10).
Setiyono diduga menerima janji 10 persen “fee” dari total nilai proyek terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Miro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (4/10) di Pasuruan dan mengamankan 7 orang yaitu: Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono, Staf Ahli/Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, Swasta/Perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir, Swasta/Pemilik CV Mahadir Hud Muhdlor, Staf Bapenda/Keponakan Setiyono dan pengelolaan keuangan Hendrik dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siti Amini.
“Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah ‘Trio Kwek-Kwek’ dan ada kesepakatan ‘commitment fee’ rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan,” ungkap Alex.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid