Jakarta, Aktual.com – Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian sempat menyatakan jika gerak cepat pihak kepolisian terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet merupakan pembelajaran dari penanganan Habib Rizieq.
Hal ini diungkapkan oleh perwira menengah kepolisian itu setelah membawa aktivis Ratna Sarumpaet ke Markas Polda Metro Jaya dari Bandara Soekarno Hatta, Kamis (4/10) malam.
“Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur kan ya,” katanya.
Ucapan Jerry pun mendapat tanggapan serius dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, melalui Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Damai Hari Lubis.
“Saya sebagai aktivis muslim dari PA 212 keberatan atas ucapan AKBP Jerry Siagian, karena pernyataan yang disampaikannya adalah tidak elok, kurang beradab serta tidak tepat,” kata Damai dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada Aktual, Jumat (5/10).
Menurut Damai, Jerry seharusnya membandingkan upaya kaburnya Ratna dengan para koruptor yang kabur dari penindakan hukum atas kejahatan yang mereka lakukan. Bukan malah membandingkan kaburnya Ratna dengan kepergian Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Arab Saudi.
“Perumpamaan Jerry dimaksud salah kaprah karena sangat beda jauh, ibarat langit dan bumi. Baik kasusnya maupun kepribadiannya,” jelas Damai.
Ia menjelaskan, HRS tidaklah kabur dari proses hukum, melainkan hanya menghindari kriminalisasi yang menimpa dirinya. Dan itu telah terbukti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.
“Karena terbukti pendzoliman terhadap HRS, tanpa melalui praperadilan, telah dihentikan melalui SP3,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, SP3 kasus dugaan chat porno HRS telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2018. Penyidik menghentikan penyelidikan karena tak kunjung menemukan peng-upload konten chat HRS dengan Firza Husein di internet.
Damai pun menyarankan agar Jerry lebih bijaksana dan elegan dalam mengeluarkan pernyataan yang mengatasnamakan instansi kepolisian. Ucapan Jerry, katanya, telah mengganggu orang-orang dekat Habib Rizieq.
“Jadi Jerry seharusnya bukan malah mengeluarkan kata atau kalimat yang tendensius, tidak simpatik dan bertentangan dengan salah satu azas hukum pidana, yaitu praduga tak bersalah,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan