Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara tentang kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Masalah ini telah menyeret-nyeret Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.

Prabowo pun diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. Ketua KPU, Arief Budiman mendorong kasus ini agar dituntaskan melalui jalur hukum.

Arief mengatakan, penyebaran informasi hoaks yang disampaikan Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan dirinya tak dapat dilihat dari sisi pelanggaran deklarasi damai, melainkan dari sisi hukum, meskipun dalam deklarasi damai memang ada kesepakatan semua peserta Pemilu 2019 menyatakan tidak akan menyebarkan hoax.

“Ukuran sanksi bukan karena deklarasi, tetapi ada regulasi dilanggar. Apakah tidak tandatangan deklarasi kampanye damai boleh melanggar, tidak juga,” kata Arief di Jakarta, Jumat (5/10).

Jika telah dipastikan secara hukum, lanjutnya, sanksi yang diberikan nantinya akan berdasar pada regulasi terkait.

Menurutnya, sanksi tersebut dikenakan lantaran terdapat aturan yang dilanggar sehingga ukuran dari masalah ini bukanlah pelanggaran deklarasi damai, melainkan pelanggaran dari sebuah regulasi.

Karenanya, ia pun meminta semua pihak agar lebih berhati-hati dan memastikan terlebih dahulu kebenaran sebuah informasi agar terhindar dari hoax, termasuk kebenaran tentang isi dan sumber informasi itu.

Hanya saja, dia mengingatkan, peserta pemilu mematuhi deklarasi kampanye damai Pemilu 2019 yang dibacakan Ketua KPU RI Arief Budiman serta diikuti ketua umum partai politik peserta pemilu 2019 serta perwakilan anggota DPD DKI Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Pada butir kedua deklarasi kampanye damai yakni melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.

“Patuhi semua biar masyarakat menilai, semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai ya silakan masyarakat merespons. Patuhi semua (poin deklarasi,-red) biar masyarakat menilai semua sudah sepakat damai. Kalau ada yang tidak damai silakan masyarakat merespons itu,” tegas Arief.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan bekerjasama dengan instansi Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyebaran informasi hoaks yang dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet.

Jajaran Bawaslu RI mengkaji laporan dari sejumlah pihak mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dibuat oleh Ratna dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Setiap laporan harus ada unsur-unsur. Kami cek. Meskipun ini dilakukan di masa kampanye apa yang menjadi soal di urusan penggunaan frekuensi atau penggunaan internet,” ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Jumat (5/10/2018).

Selama tahapan pemilu, dia menegaskan, Bawaslu RI berwenang mengawasi penggunaan media sosial yang digunakan para peserta pemilu untuk berkampanye.

“Penggunaan medsos untuk kampanye. Tetapi menjelek-jelekkan dan lain-lain. Itu akan kami tindak, tetapi apakah kemudian ranah penindakan ada dalam aturan itu akan kami cek,” kata dia.

Nantinya, di dalam upaya penindakan pihaknya melibatkan instansi lain. Instansi tersebut, seperti Polri dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini dilakukan, karena kewenangan Bawaslu RI masih terbatas di bidang penindakan.

“Kami harus bekerjasama dengan lembaga lain. Konteks medsos, kami bertugas mengawasi penindakan bisa jadi masuk UU ITE,” kata dia.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada instansi terkait.

Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan pihak yang diduga menyebarluaskan informasi hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“(Rekomendasi,-red) tergantung kajian. Kajian sangat terkait delik dari formil dan materiil,” tambahnya.

Dari sisi hukum, pengamat hukum C Suhadi, menilai langkah kepolisian mengamankan Ratna sesuai prosedur. Menurut dia, seharusnya Ratna tak berpergian ke luar negeri, karena sedang bermasalah hukum.

“Sudah benar, kepolisian menahan Ratna agar tak ke luar negeri. Jadi wajar apabila kepolisian berpikiran ada gelagat buruk, kemudian memutuskan mengamankan Ratna yang hendak ke Chile,” kata dia.

Selain itu, dia meminta, agar para politisi di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang turut membuat pernyataan diperiksa petugas. Mereka diharapkan bersikap kooperatif supaya persoalan menjadi tuntas.

“Itu biar clear seluruh permasalahan. Biar tidak ada lagi tuduhan bahwa ada elit politik yang bermain atau merancang hoaks ini,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan